Foto ilustrasi www.teropongsenayan.com |
Moslemzone.com - Badan Amil Zakat NAsional (BAZNAS) tengah melakukan uji publik mengenai rancangan pengumpulan zakat atau biasa disebut (UPZ) kata Bambang Sudibyo, selaku ketua BAZNAS di sela Uji Publik Rancangan Peraturan Ketua Baznas tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
"Saat ini kami sedang melakukan uji publik rancangan peraturan UPZ untuk mendorong pengumpulan zakat yang memiliki potensi besar," ungkapnya.
UPZ sendiri merujuk pada unit pengumpul zakat di bawah koordinasi Baznas yang berada di sejumlah tempat seperti instansi pemerintah atau masjid. Jika peraturan soal UPZ sudah selesai maka akan ada UPZ di lingkungan kementerian atau lembaga negara yang akan mengumpulkan zakat di suatu unit.
Baznas sebagai badan pengumpul zakat resmi milik pemerintah melakukan sejumlah inovasi agar pengumpulan zakat menjadi optimal. Landasan hukum yang dipakai Baznas adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 dan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, tambah Bambang.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berusaha menelurkan peraturan untuk optimalisasi pengumpulan zakat dengan salah satu turunannya yaitu Peraturan Ketua Baznas soal UPZ yang masih dalam bentuk rancangan. Peraturan itu juga akan melengkapi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 soal zakat.
Lewat peraturan itu, lanjut Bambang, karyawan Muslim dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian nantinya akan wajib menyetorkan zakatnya ke UPZ yang dibentuk di masing-masing unit.
"Sesuai undang-undang, nantinya para mereka ini akan wajib berzakat. Bisa untuk tidak menunaikannya dengan meminta surat keberatan membayarkan zakat Baznas dari atasannya," tambah Bambang.
Lewat kajian Baznas, IPB dan IRTI-IDB menyebutkan potensi zakat pada 2011 adalah Rp217 triliun tapi pengumpulannya hanya sekitar satu persen saja. Artinya, potensi zakat dari masyarakat yang besar itu belum tergarap dengan baik maka diperlukan banyak inovasi dan instrumen salah satunya lewat pembentukan payung hukum yang pasti. (Antaranews.com)
0 comments:
Post a Comment