Photo by businessinsider.com |
Gaul merupakan hak segala bangsa, menjadi narasi besar yang
terjadi pada era saat ini. tahun 2016
memberikan tren yang warna warni bagi para pemuda di Indonesia, apalagi jika
terus memantau beragam style yang sedang booming di tengah-tengah masyarakat luas.
Keren, menjadi salah satu cara jitu anak-anak muda untuk
menunjukkan eksistensi mereka, apalagi arus budaya pop yang mengalir di negeri
ini dengan begitu derasnya. Salah satu tren yang dirasa keren adalah bergaya
rambut Pomade.
Pada dasarnya model dan gaya rambut Pomade adalah inovasi
dari model rambut belah samping yang dahulu kala pernah tenar dikalangan cowok
maskulin saat itu. Yakni pada era tahun 70-an, dimana para kaum pria membentuk
rambut mereka dengan model belah samping.
Pada zaman itu, gaya rambut belah samping sangatlah populer
dan dianggap sebagai style paling keren. Bagi orang-orang yang ikut tren
tersebut, kepercayaan dirinya seakan mulai tumbuh dan bangkit kembali.
Pada saat ini, rambut belah pinggir banyak memiliki inovasi
serta istilah-istilah yang lebih khusus, Salah satunya adalah model gaya rambut
Pomade. Style ini mempunyai ciri khas dengan pangkasan rambut belah pinggir,
yang samping kanan dan kirinya ditipiskan atau dicukur habis.
Tampil klimis ala gaya rambut Pomade menjadi populer untuk
saat ini. Tapi, bolehkah dalam Islam mencukur rambut dengan mengikuti pola gaya
Pomade?
Dari Ibnu Umar, ia berkata;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –
نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Bahwasanya Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam
melarang Qaza’.” (HR. Bukhori)
Apakah Qoza' itu? Imam Muslim meriwayatkan, bahwa
yang dimaksud dengan Qoza’ ialah menggundul sebagian rambut lalu menyisakan
rambut sebagiannya.
"Jika di gundul habis sebagian rambut, kemudian disisakan sebahagian yang lain, maka baik itu ala Pomade, Mohawk, atau yang lain, tentu cukuran tersebut masuk kepada perkara-perkara yang diharamkan dalam agama Islam."
Kemudian apakah model pomade itu masuk kepada kategori Qoza’?
Selama dalam praktik pemangkasan rambut tidak menggundul atau memangkas habis
sebagian dan menyisakan sebagian, maka potongan rambut tersebut tidak masuk
dalam kategori Qoza’. Sebab memang dalam aplikasinya potongan rambut ala
pomade tidak mesti di pangkas habis sebelah samping, tapi cukup dengan
ditipiskan, tetapi jika di gundul habis sebagian rambut, kemudian disisakan
sebahagian yang lain, maka baik itu ala Pomade, Mohawk, atau yang lain, tentu
cukuran tersebut masuk kepada perkara-perkara yang diharamkan dalam agama
Islam. (zh)
0 comments:
Post a Comment