ads top

Hukum Menyalurkan Zakat Kepada Muslim di Aleppo dan Rohingnya

Image by mtunisiatv.com


Pertanyaan:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
  1. Apakah zakat bisa ditunaikan langsung ke mustahiq tanpa melalui amil?
  2. Bolehkah zakat disalurkan ke korban musibah kemanusiaan? misalnya yg terjadi di Aleppo atau Rohingya?
  3. Apakah penyaluran zakat kepada penduduk Aleppo termasuk penyaluran kepada golongan Fii Sabiilillah? 
  4. Apakah LAZ yang ada di Indonesia saat ini sudah bisa mewakili amil zakat yg dikelola pemerintah Islam pada zaman Nabi dan para sahabatnya?
Terima kasih.

Ali Arifin - Jawa Timur

Jawaban:

Walaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Alhamdulillah, Washshalatu Wassalamu Ala Rasulillah Wa 'Ala Aalihi Washahbihi Wa Man Waalah, Amma Ba'du...

1. Kebanyakan para ulama memfatwakan bolehnya menyalurkan zakat maal langsung kepada para mustahiq tanpa melalui badan Amil Zakat dengan beberapa pertimbangan:

  • Tidak adanya nash yang jelas yang menyatakan kewajiban menyalurkannya kepada badan Amil Zakat.
  • Nash-nash zakat secara umum hanya menjelaskan peruntukannya tanpa menjelaskan bagaimana prosedur penyetorannya seperti dalam firman Allah di surah At-Taubah ayat 60 atau dalam hadits-hadits tentang zakat.
  • Bila ada kecurigaan terhadap tidak amanahnya badan Amil Zakat atau pemerintah yang memungut zakat sehingga tidak tersalurkan kepada yang semestinya.

Adapun dalam pandangan kami untuk Indonesia, zakat maal seharusnya disetorkan kepada badan Amil Zakat dengan beberapa pertimbangan:

  • Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mempunyai pekerja yang bertugas memungut zakat yang mengisyaratkan bahwa zakat maal pada masa itu dikelola oleh amir atau pemimpin atau pemerintahan yang disalurkan kepada para mustahiq.
  • Bahwa Umar Radhiyallahu Anhu sebagai khalifah pernah memerintahkan agar harta zakat yang terkumpul di Syam dan Persia dikirim ke Madinah saat Madinah dilanda paceklik yang menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kontrol penuh terhadap zakat.
  • Bahwa At-Taubah ayat 60 menyebutkan adanya Amil Zakat sebagai salah satu mustahiq yang mengisyaratkan perlunya tenaga amil tersebut dalam pengelolaan zakat sehingga tidak dikelola masing-masing individu.
  • Bahwa badan Amil Zakat mempunyai informasi yang lebih luas tentang mustahiq zakat di suatu daerah bahkan di berbagai daerah sehingga capaian penyaluran zakatnya lebih tepat sasaran.
  • Bahwa zakat sebanding dengan pungutan Jizyah yang hanya boleh diambil oleh pemerintah sebagai ganti keamanan dan perlindungan yang bila tidak dibayar maka akan diperangi. Demikian pula halnya zakat, karena siapapun yang menolak membayar zakat akan diperangi yang hal ini sesuai dengan ijma'.

Adapun tentang kecurigaan tidak amanahnya badan Amil Zakat, maka para ulama menyatakan bahwa saat harta disetorkan kepada badan Amil Zakat maka kewajiban zakat yang bersangkutan dianggap telah sah tertunaikan meskipun ternyata badan Amil Zakat tersebut menipu atau tidak menyalurkan harta zakat yang disetorkan kepada mustahiqnya dan dosanya ditanggung oleh oknum tersebut.

Para ulama juga bersepakat apabila zakat diminta oleh pemerintah, maka wajib tunduk dan patuh untuk menyerahkannya dengan syarat selama pemerintahan tersebut dipimpin oleh seorang amir muslim sebagaimana menjadi ijma' di masa Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu Anhu.

2. Pada prinsipnya zakat hanya boleh disalurkan kepada 8 golongan seperti disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 60, yaitu:

  • Fakir (yang tidak punya pekerjaan sehingga tidak ada yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya).
  • Miskin (yang punya pekerjaan namun belum mampu mencukupi kebutuhan hidupnya).
  • Amil Zakat (para pemungut zakat yang ditunjuk pemerintah).
  • Muallaf (yang dilunakkan hatinya agar masuk Islam atau baru saja masuk Islam).
  • Usaha membebaskan budak.
  • Yang banyak hutang (bangkrut dan terjerat hutang).
  • Usaha Fii Sabiilillah (usaha menegakkan kalimatullah).
  • Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal sehingga tidak punya ongkos untuk pulang).

Oleh karena itu, jika penduduk Aleppo atau anggota etnis Rohingnya memenuhi salah satu kriteria dari 8 golongan tersebut maka boleh disalurkan kepada mereka.

3. Karena zakat tersebut disalurkan kepada korban pertempuran di Aleppo yang kebanyakan adalah penduduk sipil, maka kami lebih cenderung menyatakan bahwa mereka masuk ke dalam golongan fakir atau miskin karena kondisinya yang serba kekurangan. Dan kembali kepada tata tertib zakat, semua disalurkan melalui mekanisme badan Amil Zakat karena zakat adalah ibadah yang mempunyai aturan baku seperti halnya shalat dan haji.

Adapun bila ingin bebas tidak melalui badan Amil Zakat, maka jalur infaq dan shadaqahlah yang lebih tepat. Karena infaq dan shadaqah tidak ada batas minimal atau maksimal, tidak dibatasi kepada keluarga ataukah orang lain, kepada muslim ataupun kafir, dan juga tidak ada aturan ketat lainnya selain niat ikhlas mencari ridha Allah, sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Baqarah 272.

4. Badan Amil Zakat yang dibentuk atau yang disahkan di Indonesia berjumlah 19 badan/lembaga yang di masa depan bisa jadi bertambah. Berikut daftar 19 badan tersebut:

  1. Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001.
  2. LAZ Dompet Dhuafa Republika berdasarkan Keputusan Menteri AgamaNomor 439 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001.
  3. LAZ Yayasan Amanah Takaful berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001.
  4. LAZ Pos Keadilan Peduli Umat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 441 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001.
  5. LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 481 Tahun 2001 tanggal 7 November 2001.
  6. LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 523 Tahun 2001 tanggal 10 Desember 2001.
  7. LAZ Baitul Maal Hidayatullah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 538 Tahun 2001 tanggal 27 Desember 2001.
  8. LAZ Persatuan Islam berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 552 Tahun 2001 tanggal 31 Desember 2001.
  9. LAZ Yayasan Baitul Maal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 330 Tahun 2002 tanggal 20 Juni 2002.
  10. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 406 Tahun 2002 tanggal 7 September 2002.
  11. LAZ Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 407 Tahun 2002 tanggal 17 September 2002.
  12. LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 445 Tahun 2002 tanggal 6 November 2002.
  13. LAZ Baitul Maal wat Tamwil berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 468 Tahun 2002 tanggal 28 November 2002.
  14. LAZ Baituzzakah Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 313 Tahun 2004 tanggal 24 Mei 2004.
  15. LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 410 Tahun 2004 tanggal 13 Oktober 2004.
  16. LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007.
  17. LAZIS Muhammadiyah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 457 Tahun 2002 tanggal 21 November 2002.
  18. LAZIS Nandlatul Ulama (LAZIS NU) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2005 tanggal 16 Februari 2006.
  19. LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 498 Tahun 2006 tanggal 31 Juli 2006.


Yang menurut hemat kami sudah memenuhi kriteria Amil Zakat yang dikelola pemerintah Islam di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Hanya memang belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang kewajiban zakat, tata tertib dan sanksinya.

Demikian, wallahu a'lam bish shawab.

Fatahillah, Lc.
(Pengampu mata kuliah Ushul Fiqh dan Qawaid Fiqhiyyah di Ma'had Ibnu Hajar Al-Asqalani Sukabumi).
Bagikan! Bagikan! Bagikan! Bagikan!

About Unknown

0 comments:

Post a Comment