ads top

Ketua KPAI: Kasus Kejahatan Terhadap Anak Menempati Posisi Tertinggi

Seminar "Wajah Perlindungan Anak 2016 dan Harapan 2017" di Kantor KPAI, Jakarta. Kamis (22/12/16). (Moslemzone.com/Ali Muhtadin)
Moslemzone.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan, kasus pornografi dan cyber crime pada anak, baik sebagai korban maupun pelaku mengalami peningkatan yang signifikan.

Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan yang bertema Catatan Akhir Tahun KPAI 'Wajah Perlindungan Anak 2016 dan Harapan 2017' di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (22/12/2016) lalu.

"Terjadi dinamika pergeseran dominasi kasus, yang sebelumnya pada 2015 kasus pendidikan menempati urutan ketiga, sekarang ditempati kasus pornografi dan cyber crime sebanyak 414 kasus," ungkapnya.

Ni'am mengatakan, bahwa kasus pornografi dan cyber crime pada anak butuh komitmen dari Negara.

"Sehingga memerlukan komitmen negara untuk memberikan proteksi secara optimal," tuturnya.

Kasus pelanggaran hak anak yang tertinggi masih didominasi oleh kasus Anak berhadapan dangan hukum serta kasus Keluarga dan pengasuhan alternatif, yang masing-masing mencatat sebanyak 1002 dan 702 kasus.

"Bahkan sejak 2010 kedua kasus ini konstan menempati posisi tertinggi," imbuhnya.

Selama ini, KPAI terus berupaya dalam menekan tingginya kasus pelanggaran hak anak dengan berbagai langkah, seperti upaya advokasi secara intensif dengan pendekatan sistem.

"Serta kita juga melakukan advokasi kepada penyelenggara negara dan advokasi penguatan kelembagaan perlindungan anak," pungkasnya.

Adapun kasus-kasus yang masuk ke KPAI untuk kepentingan penanganan dibagi menjadi 9 bidang. Yaitu bidang Agama dan budaya, Pendidikan, Sosial dan anak dalam situasi darurat, Keluarga dan pengasuhan alternatif, Hak sipil dan partispiasi, Kesehatan dan NAPZA, Pornografi dan cyber crime, Anak berhadapan dengan hukum, serta Trafficking dan eksploitasi.

Reporter: Ali Muhtadin
Editor: Zakarija Hidayatullah
Bagikan! Bagikan! Bagikan! Bagikan!

About Redaksi

0 comments:

Post a Comment