ads top

Israel bergerak untuk mengurangkan 12 warga Palestina di Yerusalem.

Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri. sumber; https://www.timesofisrael.com
(Moslemzone.com) Di bawah undang-undang yang baru saja dibuat, Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri telah menyatakan niatnya untuk mencabut status tinggal 12 warga Palestina di Yerusalem, kemudian menuduh mereka terlibat dalam aksi teror.

Undang-undang yang sudah disahkan dua minggu lalu, memberikan Menteri Dalam Negeri Iserael sebuah kekuatan untuk mencabut dokumen residensi orang-orang Palestina atas dasar "pelanggaran kesetiaan" kepada Israel.

Ini juga akan berlaku dalam kasus di mana status tempat tinggal diperoleh atas dasar informasi palsu dan dalam kasus di mana seorang warga melakukan tindak pidana dalam pandangan kementerian dalam negeri.

Empat dari 12 orang tersebut berafiliasi dengan gerakan politik Hamas. Mereka menjadi subyek sebuah kontroversi pada bulan September 2017 ketika Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa pihak berwenang Israel tidak memiliki hak untuk mencabut hak tinggal mereka atas "pelanggaran kesetiaan", setelah melakukan pertarungan hukum selama 10 tahun.

Ketika keempat orang tersebut terpilih menjadi anggota badan legislatif Otoritas Palestina pada tahun 2006, Menteri Dalam Negeri Israel Ronnie Bar-On mencabut status kependudukan Yerusalem atas mereka, lalu mengklaim "pelanggaran kesetiaan" karena menjadi anggota parlemen asing dan Hamas. Mereka dideportasi dengan keluarga mereka ke kota Ramallah yang berada di wilayah Tepi Barat. Tapi tahun lalu, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Menteri Dalam Negeri tidak memiliki kekuatan untuk melakukannya setelah sebuah petisi diajukan oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Sebagai tanggapan, pemerintah Israel mengesahkan RUU itu dua minggu lalu, memberikan kepada menteri cara legal untuk menghapus dokumen tempat tinggal orang Palestina yang dianggapnya sebagai ancaman. Farid al-Qawasmi, seorang pengacara untuk keempat anggota parlemen, mengatakan Deri mungkin tidak mampu membuktikan bahwa keempat pria tersebut terlibat dalam "pelanggaran kesetiaan", terutama karena undang-undang tersebut tidak jelas.

"Ketika mereka mencabut tempat tinggal mereka (10 tahun yang lalu), mereka tidak membuktikan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran. Bagaimana mereka akan menerapkannya secara retroaktif?" al-Qawasmi mengatakan, Seperti di lansir oleh dari situs Aljazeera.

Pengacara tersebut menambahkan bahwa karena anggota parlemen tidak memiliki tempat tinggal resmi di negara lain, kementerian dalam negeri mungkin akan memberi mereka status hukum khusus, bahkan jika mereka dideportasi ke Tepi Barat yang juga diduduki.

Bagikan! Bagikan! Bagikan! Bagikan!

About Redaksi

0 comments:

Post a Comment