ads top

Bahaya Riba Dan Meminta-Minta



Foto ilustrasi www.pexels.com
Islam mengajarkan umatnya untuk memiliki sifat kemandirian dalam rangka bekerja untuk mencari rezeki. Islam pun melarang umatnya mengemis selama ia mampu dan sanggup menghasilkan pendapatan melalui usaha dan tangannya sendiri. Bahkan Allah memberikan posisi hina terhadap orang yang meminta-minta dan mengemis tanpa mau berusaha dan bekerja dengan tangannya sendiri sedangkan dia mampu. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda;

“Tidaklah sikap meminta-minta terhadap diri seseorang di antara kalian, kecuali dia bertemu dengan Allah, sementara di wajahnya tidak ada secuil daging pun,” (H.R. Muslim).


Dalam hadits yang lainnya namun menujukkan hal yang sama Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam  bersabda; 

“Barangsiapa yang mendapatkan kemiskinan dan mengadukannya kepada manusia, maka Allah tidak akan menghilangkan kemiskinannya. Dan barangsiapa yang mengadukan kemiskinannya kepada Allah, maka Allah akan menggantikannya dengan kekayaan,” (H.R Ahmad & Abu Dawud).


Allah tidak pernah melarang segala bentuk pekerjaan apapun selama tidak ada dalil yang melarang perbuatan tersebut. Bahkan Rasulullah dulu pernah menjadi seorang penggembala kambing, dan itu merupakan pekerjaan yang terhormat daripada kita harus melakukan perbuatan yang secara jelas dilarang oleh Islam.


Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan kegiatan transaksi keuangan dalam memenuhi kebutuhan  berkehidupan. Maka, islam pun mengatur hal-hal tersebut supaya manusia tidak melampaui batas-batas apa yang sudah menjadi batasan dalam hal tersebut. Segala bentuk transaksi pada asalnya hukumnya adalah mubah, karena itu merupakan perkara muamalah, selama tidak ada hadits yang melarangnya. Al-Ashlu fil asya’I al-ibaakhah, segala bentuk perkara keduniaan hukum asalnya adalah mubah (boleh). Kecuali terdapat dalil yang melarangnya.


Seperti babi, Islam telah melarang bahwa hukum mengkonsumsi atau menjual belikan babi adalah haram. Ini adalah perkara yang mutlaq dan tidak bisa kita sanggah dengan alasan apapun, Allah Ta'ala berfirman;

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha Penyayang,” (Q.S. Al-Baqarah: 173).


Selain sesuatu yang haram secara hukum asal, ada pula sesuatu yang haram karena proses mendapatkannya keluar dari jalur yang sudah ditentukan oleh Allah. Terdapat beberapa kategori haram yang ada di dalam transaksi atau jual beli, diantaranya adalah riba.


Riba, merupakan penambahan terhadap sesuatu yang terlarang di dalam islam, karena mengandung hal-hal yang merugikan dan membahayakan pihak lain. Allah dengan keras mengecam perbuatan riba ini di dalam Al-Qur’an, Allah Ta'ala berfirman;

“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya,” (Q.S. An-Nissa: 161).


Allah sendiri sudah memperingatkan tentang dampak dari bahaya riba bagi pelakunya, salah satunya dianggap menantang perang dengan Allah dan Rasulullah, karena mereka disebut sebagai Musuh Allah dan Rasul-Nya, Allah Ta'ala berfirman; 
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya,” (Q.S. Al-Baqarah: 279)

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu kamu tidak menganiyaya dan tidak (pula) dianiaya.” 

Perang merupakan dampak kejiwaan dan fisik. Sehingga jika kita mengalami tertekan, depresi, stress dan gangguan jiwa yang lainnya bisa jadi dikarenakan kita tidak peduli terhadap harta yang selama ini kita dapatkan sedikit banyak tercampur dengan riba. Karena riba itu sendiri bisa bercampur dengan harta kita tanpa kita sadari sedikitpun. Allahu a’lam. (AM)
Bagikan! Bagikan! Bagikan! Bagikan!

About Redaksi

0 comments:

Post a Comment