Said Iqbal (dua dari kanan) dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi Jakarta Pusat. Senin 14/11/16. (Fotografer: Zulfikar) |
Moslemzone.com - Terkait wacana Pemerintah tentang wacana asuransi pengangguran, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan penolakan tentang wacana tersebut, demikian yang diungkapkan dalam Konferensi Pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (14/11/16) siang.
“Ini persoalan tentang arogansi kekuasaan yang melindungi kepentingan pemilik modal, apalagi pemerintah mulai mewacanakan asuransi pengangguran. Kita menolak karena mau menghapus pesangon, kalau tidak menghapus pesangon tentu kita mengapresiasi,” ungkapnya.
Tentang penetapan upah minimal PP nomer 78, Said meminta untuk menaikan nilainya di atas yang sudah ditentukan, katanya.
“Karena ada kepentingan pemilik modal, nah yang kita minta bupati dan wali kota untuk menetapkan upah minimum kisaran kenaikannya adalah di atas nilai PP 78 ialah yang nilainya 8,25 %, kita minta kenaikannya dari buruh usulannya adalah 15 % sampai 20 %,” tuturnya di depan awak media.
Jika demikian tidak dipenuhi, Said mengancam akan mengajukan Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) serta mogok nasional.
“Kalau tidak dipenuhi tuntutan tersebut kita akan melakukan langkah-langkah PTUN, dan langkah yang paling besar tadi selain PTUN adalah mogok nasional bersamaan dengan gerakan bela melawan penistaan agama atau kami menyebutnya gerakan rakyat,” pungkasnya.
Said Iqbal yang juga merupakan anggota ILO (International Labour Organization) menyatakan bahwa Indonesia mempunyai rata-rata upah yang sangat murah.
“Upah Indonesia ini sudah sangat murah, kalau kita pakai data ILO. Buruh Indonesia upahnya 174 US dolar, sementara Vietnam jauh di atas Indonesia, rata-ratanya 181 US Dolar per bulan,” paparnya yang juga didampingi oleh Sekjend KSPI Muhammad Rusdi.
Said juga mengungkapkan siap bergabung dengan seruan aksi bela Qur’an yang rencananya akan kembali de gelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI). (Ali Muhtadin)
0 comments:
Post a Comment