Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Yahya) |
Moslemzone.com - Seiring perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, tantangan terkait jaminan produk halal yang dihadapi oleh MUI semakin besar. Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin saat mengisi sambutan dalam acara Tasyakuran Milad ke-28 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
"Perdagangan internasional yang menganut sistem pasar bebas, telah mengintroduksi ketentuan mengenai pedoman halal sebagaimana tercantum dalam codex alimentarius tahun 1987 yang didukung oleh organisasi internasional berpengaruh antara lain WHO, FAO, WTO dan lain sebagainya," ungkapnya di Gedung MUI Pusat, Jl. Proklamsi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/01/17).
Oleh karena itu, kata Lukman, sejumlah organisasi perdagangan internasional telah mengakui bahwa tanda halal pada produk menjadi instrumen penting.
"Dengan demikian sejumlah organisasi perdagangan internasional telah mengakui bahwa tanda halal pada produk menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar dan memperkuat daya saing produk domestik di pasar internasional," ujar Lukman.
Dengan kondisi yang demikian, sambungnya, maka apa yang telah diperjuangkan oleh MUI melalui LPPOM MUI perlu diperkuat oleh negara.
"Dengan bentuk regulasi yang secara khusus mengatur tentang ketentuan yang tidak dapat dielakkan lagi," tegasnya.
Pengesahan undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) pada tanggal 17 Oktober 2014 menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, lanjut Lukman.
"Adanya regulasi setingkat undang-undang ini adalah wujud kehadiran negara dalam ikut menjamin khususnya bagi umat Islam di Indonesia terkait jaminan produk halal tidak hanya dalam makanan, tapi juga obat-obatan dan kosmetika yang banyak dikonsumsi kita semua," tandasnya.
Reporter: Ali Muhtadin
0 comments:
Post a Comment