ads top

Ini Hukum Berprofesi Sebagai Makelar


Dalam sebuah riwayat, Imam Bukhori mengatakan bahwa para ulama’ seperti Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim dan Hasan Al-Bashri berpendapat, bahwasanya tidak mengapa memberikan upah kepada makelar, yakni orang yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk mempermudah proses jual-beli.

Ibnu Abbas pernah berkata, tidak mengapa jualkan baju ini, bila baju terjual lebih dari sekian dan sekian, maka kelebihannya akan menjadi hakmu. Ibnu sirin juga pernah mengatakan, “Bila ada seseorang yang berkata ‘Jualkan barang ini sekian dan sekian. Keuntungan dari barang ini menjadi milikmu, atau kita bagi untuk berdua’, maka hal yang seperti ini tidak mengapa. 

Sebab Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam sendiri pernah bersabda;

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Kaum muslimin itu berdasarkan syarat-syarat (yang telah ditentukan) oleh mereka.” (HR Ahmad).

Maka dari itu, Imam Bukhori kemudian menyatakan bahwa makelar tidak boleh mengambil upahnya tanpa seizin dari penjual. Ia adalah orang yang mendapat kepercayaan, dan posisinya seperti wakil. Maka, hendaknya ia berkata jujur dan mengatakan, “Aku telah menjual barang tersebut sekian dan sekian”. Hendaknya ia melakukannya sebaik mungkin. Ia berhak mendapatkan imbalan atas perwakilan dan makelar tersebut. Namun, ia tidak berhak menjual sedikitpun dari barang yang diamanahkan untuk dirinya sendiri.

Kaum muslimin itu berdasarkan syarat-syarat (yang telah ditentukan) oleh mereka.”


Ulama’ besar seperti Ibnu Taimiyyah juga berkomentar, bahwa seorang makelar tidak boleh menjadi serikat bagi penjual dengan cara menaikkan harga tanpa sepengetahuan penjual. Dalam kondisi seperti ini, sama artinya ia sendiri yang menaikkan harga dan pada hakikatnya ia sendiri yang membeli sesuatu untuk dirinya sendiri. Ini merupakan bentuk penghianatan terhadap amanah penjual.

Siapa saja yang melakukan hal seperti ini, maka hendaknya ia tidak dipergunakan lagi sebagai makelar dan diberhentikan dari menawarkan barang. Bila masyarakat sepakat, maka mereka berhak untuk memberikan hukuman keras yang dapat menghentikan mereka dan orang-orang semisal agar tidak melakukan penghianatan seperti ini lagi. Diantara hukuman bagi mereka adalah melarang mereka untuk menawarkan barang. (ZH).
Bagikan! Bagikan! Bagikan! Bagikan!

About Redaksi

0 comments:

Post a Comment