Dalam sebuah riwayat, Imam Bukhori mengatakan bahwa para
ulama’ seperti Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim dan Hasan Al-Bashri berpendapat,
bahwasanya tidak mengapa memberikan upah kepada makelar, yakni orang yang
menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk mempermudah proses jual-beli.
Ibnu Abbas pernah berkata, tidak mengapa jualkan baju ini,
bila baju terjual lebih dari sekian dan sekian, maka kelebihannya akan menjadi
hakmu. Ibnu sirin juga pernah mengatakan, “Bila ada seseorang yang berkata
‘Jualkan barang ini sekian dan sekian. Keuntungan dari barang ini menjadi
milikmu, atau kita bagi untuk berdua’, maka hal yang seperti ini tidak mengapa.
Sebab Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam sendiri pernah bersabda;
الْمُسْلِمُونَ
عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Kaum muslimin itu berdasarkan syarat-syarat (yang telah
ditentukan) oleh mereka.” (HR Ahmad).
Maka dari itu, Imam Bukhori kemudian menyatakan bahwa
makelar tidak boleh mengambil upahnya tanpa seizin dari penjual. Ia adalah
orang yang mendapat kepercayaan, dan posisinya seperti wakil. Maka, hendaknya
ia berkata jujur dan mengatakan, “Aku telah menjual barang tersebut sekian dan
sekian”. Hendaknya ia melakukannya sebaik mungkin. Ia berhak mendapatkan
imbalan atas perwakilan dan makelar tersebut. Namun, ia tidak berhak menjual
sedikitpun dari barang yang diamanahkan untuk dirinya sendiri.
“Kaum muslimin itu berdasarkan syarat-syarat (yang telah ditentukan) oleh mereka.”
Ulama’ besar seperti Ibnu Taimiyyah juga berkomentar, bahwa
seorang makelar tidak boleh menjadi serikat bagi penjual dengan cara menaikkan
harga tanpa sepengetahuan penjual. Dalam kondisi seperti ini, sama artinya ia
sendiri yang menaikkan harga dan pada hakikatnya ia sendiri yang membeli
sesuatu untuk dirinya sendiri. Ini merupakan bentuk penghianatan terhadap
amanah penjual.
Siapa saja yang melakukan hal seperti ini, maka hendaknya ia
tidak dipergunakan lagi sebagai makelar dan diberhentikan dari menawarkan
barang. Bila masyarakat sepakat, maka mereka berhak untuk memberikan hukuman
keras yang dapat menghentikan mereka dan orang-orang semisal agar tidak
melakukan penghianatan seperti ini lagi. Diantara hukuman bagi mereka adalah
melarang mereka untuk menawarkan barang. (ZH).
0 comments:
Post a Comment