Foto ilustrasi www.pexels.com |
Dalam arisan, masih sering orang mempertanyakan hukumnya ditinjau melalui perpektif agama Islam, apakah dibolehkan atau dilarang secara ketentuan agama.
Secara umum, arisan merupakan masalah keduniaan yang belum pernah disinggung di dalam Al-Qur’an maupun di dalam sabda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wa Sallam secara langsung, maka dari itu hukum arisan dikembalikan kepada hukum keduniaan yaitu mubah (diperbolehkan). Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yang berbunyi;
الأصل في العقود والمعاملات الحل و الجواز
“Pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu hukumnya halal dan boleh.”
Selain itu juga dalam hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Rasulullah yang bernama Abu Darda’, bahwa muamalah yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an dan hadits maka status hukumnya diperbolehkan, sebagai berikut;
“Apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, maka hukumnya halal, dan apa yang diharamkannya, maka hukumnya haram. Adapun sesuatu yang tidak dibicarakannya, maka dianggap sesuatu pemberian, maka terimalah pemberiannya, karena Allah tidaklah lupa terhadap sesuatu. Kemudian beliau membaca firman Allah swt ( Dan tidaklah sekali-kali Rabb-mu itu lupa ) – Qs Maryam : 64- “ ( HR al Hakim)
"Apalagi arisan juga digunakan sebagai sarana tolong-menolong, tentu masalah ini merupakan kebaikan dalam masalah transaksi dan hubungan sosial antar manusia yang sangat dianjurkan."
Arisan tidaklah mengandung unsur-unsur yang dilarang seperti riba atau perjudian, tetapi mengandung unsur undian. Undian sendiri bukanlah sesuatu yang dilarang dalam agama Islam, bahkan Rasulullah sendiri melakukan undian disaat ingin mendatangi istri-istrinya. Apalagi arisan juga digunakan sebagai sarana tolong-menolong, tentu masalah ini merupakan kebaikan dalam masalah transaksi dan hubungan sosial antar manusia yang sangat dianjurkan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat 2;
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.“ ( Qs Al Maidah : 2 )
Jadi kesimpulannya adalah, secara umum hukum arisan adalah mubah, yakni diperbolehkan dalam agamaIslam, selama tidak ada unsur-unsur perkara haram didalamnya. (Zakhi)
0 comments:
Post a Comment