ads top

Bolehkah Wanita Menyembelih?

Image by arabic.bayynat.org.lb


Pertanyaan:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Apakah ada hadits yang menyatakan bahwa wanita boleh menyembelih? Lalu apa hukumnya wanita menyembelih?

Rudi Lathief - Bogor


Jawaban:

Walaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Alhamdulillah, Washshalatu Wassalamu Ala Rasulillah Wa 'Ala Aalihi Washahbihi Wa Man Waalah, Amma Ba'du...

Hadits yang terkait dengan penyembelihan perempuan adalah sebagai berikut:

عَن نَافِعٍ سَمِعَ ابنَ كَعبِ بنِ مَالِكٍ يُخبِرُ ابنَ عُمَرَ أَنَّ أَبَاهُ أَخبَرَهُ أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأَبْصَرَتْ بِشَاةٍ مِنْ غَنَمِهَا مَوْتًا فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا فَقَالَ لأَهْلِهِ لاَ تَأْكُلُوْا حَتىَّ آتِيَ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْأَلَهُ أَوْ حَتىَّ أُرْسِلَ إِلَيْهِ مَنْ يَسْأَلُهُ فَأَتىَ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ بَعَثَ إِلَيْهِ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَكْلِهَا. رواه البخاري الحديث رقم 5182.

Artinya: Dari Nafi' ia telah mendengar putra Ka'ab bin Malik memberitahu Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu bahwasannya ayahnya Radhiyallahu Anhu memberitahunya bahwa seorang budak perempuan milik mereka pernah menggembalakan domba-domba di bukit Sala', lalu ia (budak perempuan itu) melihat seekor domba dari antara domba-dombanya yang sekarat. Maka ia pecahkan satu batu lalu ia menyembelih domba tersebut. Lalu ia (Ka'ab bin Malik Radhiyallahu Anhu) berkata kepada keluarganya: "Jangan kalian makan hingga aku mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam lalu aku bertanya kepada beliau atau hingga aku utus kepada beliau seseorang yang mau bertanya kepada beliau." Maka ia (Ka'ab bin Malik Radhiyallahu Anhu) mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam atau ia mengutus seseorang kepada beliau. Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk memakannya. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari Hadits nomor 5182.

Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bolehnya wanita menyembelih dan bahwa hewan sembelihan wanita adalah halal selama memenuhi syarat-syarat penyembelihan seperti: Muslimah atau Ahli Kitab, berakal, mengucapkan basmalah, menyembelih di leher hewan yang menjadi tempat penyembelihan, menggunakan peralatan tajam yang diperbolehkan (pisau, batu, kaca, sembilu dll, yang bukan tulang ataupun kuku).

Berdasar ini pula diperbolehkan seorang wanita menyembelih hewan dengan tujuan biasa (mendapatkan daging untuk dikonsumsi atau dijual) atau tujuan ibadah seperti kurban hari raya maupun aqiqah seperti halnya kaum lelaki.

Dan berdasar ini pula dapat disimpulkan bahwa daging hasil sembelihan wanita adalah halal dan dapat dikonsumsi kaum muslimin selama memenuhi tata cara yang sudah ditentukan syariat dalam penyembelihan.

Demikian, wallahu a'lam bish shawab.

Fatahillah, Lc.
(Pengampu mata kuliah Ushul Fiqh dan Qawaid Fiqhiyyah di Ma'had Ibnu Hajar Al-Asqalani Sukabumi)
Bagikan! Bagikan! Bagikan! Bagikan!

About Fatahillah

0 comments:

Post a Comment