Moslemzone.com - Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai tindakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menistakan agama nampaknya dinilai tidak bisa dijadikan sebagai landasan dalam penetapan sebuah hukum pidana. Karena MUI dianggap tidak mempunyai legal standing dalam sistem tata Negara Indonesia secara konstitusi. Hal itu diungkapkan oleh Dr. H. Jeje Zainudin, M.A, dalam halaqah yang diadakan oleh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Selasa (1/11/16) siang.
“Mui ini secara konstitusi tidak mempunyai legal standing dalam sistem tata Negara Indonesia, sama seperi ormas Islam lainnya. Sehingga dia tidak mempunyai otoritas dalam menegakkan hukum,” ujarnya dalam diskusi yang di gelar di lantai 6 kantor DDII, Kramat Raya Jakarta Pusat.
Jeje Zainuddin yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) menyatakan bahwa di Indonesia belum mempunyai lembaga resmi perulamaan seperti Mufti, katanya.
“Di Indonesia ini tidak ada lembaga perulamaan yang formal, seperti mufti yang fatwanya dijadikan sebagai hukum, nah di Indonesia tidak ada,” ungkapnya.
Baginya, MUI sudah banyak memberikan sumbangsih terhadap peraturan-peraturan yang menjadi perundang-undangan di Indonesia.
“MUI sudah banyak sekali memberikan sumbangsih dalam menentukan perundang-undangan Indonesia. Ini luar biasa, prodak prodaknya bisa dijadikan sebagai sistem lembaga kenegaraan,” jelasnya di depan puluhan peserta yang hadir.
"Penggembosan MUI ini dianggap sebagai sikap yang merendahkan ulama’, dan ini dinilai berbahaya bagi umat," ungkapnya.
Jeje Zainuddin menambahkan bahwa upaya penggembosan MUI ini pada dasarnya hendak merendahkan posisi ulama, sebab jika seperti itu maka umat tidak mempunyai sandaran. Ini bahaya kalau mui sudah tidak dianggap sebagai pembimbing agama.
Halaqah yang bertemakan “Membela kehormatan ulama: menyingkap upaya makar pembunuhan karakter terhadap MUI” menghadirkan K.H. Abdul Wahid Alwi (Musyrif Mafatiha), Dr. H. Jeje Zainudin, M.A. (Waketum Persis), dan Muhammad Siddik (Ketua DDII) sebagai pembicara. (Ali Muhtadin)
0 comments:
Post a Comment