image by gstatic.com |
Pertanyaan:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Apa hukum membeli kartu perdana dengan nomor cantik yang melebihi harga aslinya?
Jawaban:
Walaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulillah, Washshalatu Wassalamu Ala Rasulillah Wa 'Ala Aalihi Washahbihi Wa Man Waalah, Amma Ba'du...
Dalam masalah ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Apakah untuk memudahkan orang lain mengingatnya seperti pada nomor-nomor hotline perusahaan-perusahaan besar ataukah hanya sekedar untuk dianggap keren?
2. Berapa harga nomor cantik tersebut?
Apakah kartu perdana yang berharga Rp.5000,- dijual kembali menjadi Rp.25.000,- hingga Rp.100.000,- ataukah hingga 2-5 juta rupiah atau bahkan ratusan juta karena dianggap hoki?
“Dan Allah halalkan jual beli dan Ia haramkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah 275).
Perlu difahami juga dengan baik, meskipun bermuamalah, berjual beli dan berdagang adalah sesuatu yang pada asalnya dihalalkan oleh Allah seperti dalam firman-Nya:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
“Dan Allah halalkan jual beli dan Ia haramkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah 275).
Namun bukan berarti tidak ada batasan dan aturannya.
Di antara aturan-aturan umum yang mencakup hal ini adalah bahwa Allah Ta’ala telah melarang berlebih-lebihan dalam sesuatu dan perbuatan tabdzir (mubazir) atau pemborosan harta karena termasuk tindakan melampaui batas dalam membelanjakan harta.
Allah Ta’ala berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا
يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan makanlah dan minumlah dan jangan kalian berlebih-lebihan, karena sesungguhnya Dia tidak suka kepada orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Q.S. Al-A’raf 31).
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا
تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Dan berikanlah kepada kerabat dekat haknya dan juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan jangan engkau memboros-boroskan harta. Sesungguhnya orang yang memboros-boroskan harta mereka adalah saudara-saudara syetan sedangkan syetan kepada tuhannya selalu kufur.” (Q.S. Al-Isra’ 26-27).
Perlu disadari juga bahwa setiap manusia kelak, tidak akan mampu menggeser kakinya ke surga atau ke neraka sebelum ditanya berbagai macam hal, di antaranya tentang hartanya, bagaimana ia memperolehnya dan bagaimana ia membelanjakannya.
عن أبي برزة الأسلمي رضي الله عنه قال: قال النبي صلى
الله عليه وسلم: (لا تزول قدما عبد حتى يسأل عن أربع عن عمره فيم أفناه، وعن علمه
ما فعل فيه، وعن ماله من أين اكتسبه، وفيم أنفقه، وعن جسمه فيم أبلاه). رواه
الترمذي (2417) وقال: حسن صحيح، وصححه الشيخ الألباني في "صحيح الترغيب
والترهيب" (126).
Dari Abi Barzah Al-Aslami Radhiyallahu Anhu ia berkata: “Telah bersabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam: “Tidak akan bergeser dua kaki seorang hamba hingga ia ditanya tentang empat perkara. Tentang umurnya, di mana ia habiskan, dan tentang ilmunya, apa yang ia lakukan dengannya, dan tentang hartanya, dari mana ia dapatkan dan dalam hal apa ia belanjakan, dan tentang tubuhnya, dalam hal apa ia gunakan.”
Diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi (No. 2417) dan beliau berkata: “Hasan Shahih,” dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitab “Shahih At-Targhib Wa At-Tarhib” (No.126).
Berpijak kepada beberapa nash di atas bisa kita simpulkan bahwa pembelian kartu perdana dengan nomor cantik yang pada asalnya mubah (halal) dapat berubah menjadi haram bila melanggar aturan dan ketetapan Allah di atas.
Nah, mari kita kembali kepada dua pertanyaan di awal jawaban ini:
1. Apa tujuan pembelian nomor cantik tersebut?
Jika ternyata tujuannya adalah untuk memudahkan orang lain untuk mengingatnya seperti nomor-nomor hotline perusahaan besar, maka diperbolehkan dengan syarat harga beli yang terjangkau dan masuk akal.
Jika ternyata tujuannya adalah agar orang lain menganggapnya keren, gaul dan gaya, maka hal ini termasuk dalam unsur berlebih-lebihan yang dilarang, bahkan bisa masuk dalam kategori takabbur dan sombong meskipun harganya murah. Dan bila ditambah dengan harga beli yang mahal dan tak masuk akal, maka sudah pasti termasuk tindakan israf atau pemborosan yang terlarang dalam Islam.
2. Berapa harga nomor cantik tersebut?
Jika harga belinya masih terjangkau, rasional dan wajar, maka diperbolehkan karena ada manfaat lebih yang menjadi nilai tambah pada harga jualnya.
Jika harga belinya di luar jangkauan, tidak rasional dan keterlaluan, maka termasuk dalam kategori israf atau pemborosan harta yang terlarang dalam Islam. Dan tetap terlarang meskipun yang bersangkutan mampu untuk membelinya. Dan bila disertai dengan kepercayaan tertentu seperti angka hoki atau angka keberuntungan, maka bisa menyeret pembeli ke dalam jerat syirik yang merupakan satu-satunya dosa besar yang tidak diampuni di akhirat bila tidak bertaubat sebelum tibanya ajal.
Demikian, wallahu a'lam bish shawab.
Fatahillah, Lc.
(Pengampu mata kuliah Ushul Fiqh dan Qawaid Fiqhiyyah di Ma'had Ibnu Hajar Al-Asqalani Sukabumi)
0 comments:
Post a Comment