ads top

Jika Pemidanaan LGBT Ditolak MK, Dr. Henri Shalahuddin: Langkah Berikutnya Adalah ke DPR

Dr. Henri Shalahuddin. foto www.aqlislamiccenter.com
Moslemzone.com - Tuntutan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemidanan pelaku LGBT dan perzinahan dinilai oleh Peneliti INSISTS Dr. Henri Shalahuddin sebagai satu-satunya cara yang konstitusional. Telah diketahui bahwa tuntutan tersebut sedang diperjuangkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA).

“Kalo misalnya yang LGBT nya tidak dikabulkan,  ya kita mau apa lagi.  Ini adalah satu-satunya cara yang konstitusional,” ungkapnya kepada Moslemzone.com di Gedung Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII), Jakarta Pusat, Sabtu (26/11/16) siang.

Henri menyatakan jika tuntutan tersebut ditolak, maka akan ada langkah berikutnya, yaitu melalui jalur parlemen.

“Kalau pun nanti ditolak, cara yang berikutnya adalah melalui parleman, yakni ke DPR,” tuturnya.

Hanya saja, Henri menyayangkan sikap politisi yang tidak peduli terhadap tuntutan tersebut.

“Cuma sekarang orang-orang politisi yang peduli dengan itu siapa, nggak banyak, karena pasal ini bukan masalah benar atau salah, tapi menguntungkan atau tidak bagi mereka,” ujarnya.

Henri juga menyinggung Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kekerasan seksual dianggapnya sebagai versi liberal.

“Ini yang versi liberal ya, termasuk suami yang memaksa istrinya, atau memaksa tanda kutip untuk dilayani oleh istrinya itu bisa masuk delik pemerkosan dalam perkawinan, itu termasuk kekerasan seksual,” pungkasnya.

Meskipun dalam ikatan perkawinan, menurut Henri masalah tersebut bisa diangap sebagai tindak kekerasan seksual.

“Ini di luar apakah dia masuk dalam ikatan perkawinan atau tidak, maka itu tidak penting. Tapi yang lebih dipentingkan adalah dasar kemauan tadi,” tutupnya. (Ali Muhtadin)
Bagikan! Bagikan! Bagikan! Bagikan!

About Redaksi

0 comments:

Post a Comment